SURABAYA | DutaIndonesia.com – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberi pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 8.191 mahasiswa. Data ini sampai 26 Agustus 2021 dari total 8.312 permohonan keringanan UKT sebagai dampak kesulitan membayar akibat pandemi COVID-19.
Direktur Keuangan Unair, Ardianto, mengatakan, penurunan UKT bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran karena berbagai alasan. Misalnya orang tua wafat, pensiun, PHK, mengalami kebangkrutan atau sebab lainnya yang masuk kriteria dapat diturunkan sesuai ketentuan.
“Pandemi berdampak terhadap ekonomi. Mekanisme pembayaran angsuran juga menjadi alternatif solusi dalam mengatasi kesulitan mahasiswa,” kata Ardianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Permohonan penurunan uang kuliah ini diajukan oleh mahasiswa dari 16 fakultas di Unair, terdiri dari Fakultas Kedokteran sebanyak 425 mahasiswa, Fakultas Kedokteran Gigi sebanyak 180 mahasiswa, Fakultas Hukum sebanyak 243 mahasiswa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebanyak 1.484 mahasiswa.
Kemudian Fakultas Farmasi 168 mahasiswa, Fakultas Kedokteran Hewan sebanyak 325 mahasiswa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1.064 mahasiswa, Fakultas Sains dan Teknologi sebanyak 744 mahasiswa, Fakultas Kesehatan Masyarakat sebanyak 567 mahasiswa.
Lalu Fakultas Psikologi sebanyak 235 mahasiswa, Fakultas Ilmu Budaya sebanyak 497 mahasiswa, Fakultas Keperawatan sebanyak 249 mahasiswa, Fakultas Perikanan dan Kelautan sebanyak 451 mahasiswa, Fakultas Vokasi sebanyak 1.404 mahasiswa, dan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin sebanyak 155 mahasiswa.
Terkait kebijakan keringanan UKT, Unair juga mengeluarkan kebijakan di antaranya mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ≥ 9 dan D3 semester ≥ 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 persen dari UKT yang harus dibayarkan.
Sementara bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.
“Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 juga dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan,” kata Ardianto. (det/nas)