Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk menunjukkan syarat berikut:
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Surat Edaran tersebut, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:
- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Sedangkan dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021, diatur bahwa calon penumpang pesawat udara rute internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021;
- Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.












