BPJS Ketenagakerjaan Tuban Gencar Sosialisasi ke Koperasi

oleh


TUBAN|DutaIndonesia.com – Petugas Penyuluh Lapangan Koperasi mengadakan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban kepada pengurus koperasi di Kabupaten Tuban untuk memberikan edukasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut di antaranya diadakan pada Kamis, 27 Januari 2022 di Desa Montong Sekar Kecamatan Montong kepada pengurus Koperasi Wanita dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah se-Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Termasuk Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terbukti saat Petugas Penyuluh Lapangan Koperasi mengadakan kegiatan, mereka mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Sonny Alonsye menyampaikan, sosialisasi bersama dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : 12/KB/M.KUKM/XI/2020, Surat Edaran dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/7704/115.1/2021 dan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor : 518/2535/414.108/2021.

“Pengurus Koperasi termasuk tenaga kerja dan saat mereka melakukan aktivitas pekerjaan, kemungkinan terjadi risiko saat bekerja. Dengan premi yang terjangkau dan besarnya manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi beban mereka apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (28/01/2022).

Kegiatan sosialisasi bersama ini, lanjut Sonny diadakan karena masih banyak pengurus koperasi yang belum paham perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan dan perlu penjelasan lebih detail kepada mereka.

Masih menurut Sonny, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, di antaranya biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja di kelas 1 RSUD, Penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja sebesar UMK Kabupaten Tuban, santunan cacat, santunan kematian akibat Kecelakaan kerja sebesar kurang lebih Rp 130 juta dan bantuan beasiswa kepada 2 anak sebesar Rp 174 juta. 

“Selain itu manfaat program jaminan kematian bukan karena kecelakaan kerja santunannya ke ahli waris sebesar Rp 42 juta. Adapula program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” timpalnya.

Pihaknya berharap, pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Tuban segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya dapat mengedukasi anggota koperasinya untuk turut  menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun ini, sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban kepada pengurus Koperasi, rencananya membuat inovasi dengan mengadakan Koperasi Award yang diserahkan kepada pemenang saat HUT Koperasi di bulan Juli 2022 mendatang. (Hud)

No More Posts Available.

No more pages to load.