Dilarang Rangkap Jabatan di PBNU, PWNU Pertegas Aturan Organisasi

oleh

Prinsip dan Aturan Organisasi

Pada kesempatan itu, menurut Prof Akh. Muzakki, forum rapat menyepakati pengisian kekosongan jabatan di PWNU yang ditinggalkan karena wafat atau diangkat ke PBNU dengan prinsip menaati aturan organisasi.

“Ya, seperti tidak boleh rangkap jabatan pengurus harian pada jajaran kepengurusn yang berbeda. Selain itu, harus urut kacang dalam pengirisan jabatan sesuai dengan SK kepengurusan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Sejauh ini, selain karena masalah rangkap jabatan dalam jajaran PWNU Jatim terdapat sejumlah nama yang meninggal dunia. Terkait hal ini, PWNU Jatim membutuhkan tampilnya kader utama untuk mengisi kekosongan.

Dalam rapat terbatas itu, para masyayikh memerintahkan untuk menginventarisi figur-figur potensial yang bisa diberi amanah untuk menjabat di kepengurusan hasil PAW, yang resminya akan diputuskan di rapat gabungan pada Selasa 25 Januari mendatang
.

Selain itu, “Menyepakati bahwa penentuan figur didasarkan pada dua prinsip: kapasitas keilmuan/pengalaman dan loyalitas ke organisasi (rais syuriyah).” Demikian penjelasan Prof Akh. Muzakki.

Pada kesempatan sebelumnya PWNU Jawa Timur menerima silaturahmi dari jajaran Komunitas Muslim Tionghoa, tergabung dalam Pengurus Yayasan Masjid Muhammad Cheng Ho Surabaya dan PITI Jawa Timur.

Dipimpin Ketua PITI Jatim H Haryanto dan H Abdullah Nurawi dari Yayasan Masjid Muhammad Cheng Ho Surabaya.

Pada kesempatan itu, hendak dijalin komunikasi aktif baik di bidang dakwah maupun bidang pengembangan ekonomi keumatan.

Dalam pengumuman Susunan Pengurus PBNU periode 2022-2027 terdapat unsur Muslim Tionghoa yang turut memperkuat untuk pengembangan program organisasi. Belum diketahui, apakah PWNU Jawa Timur juga hendak mengakomodasi unsur Tionghoa dalam pembenahan kepengurusan tersebut.

“Ya, soal itu memang sempat dibicarakan para masyayikh. Tapi, belum bisa dijelaskan lebih mendetail,” tutur Prof Akh Muzakki menyudahi. (red)