Pernyataan Bersama
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
A. Pencegahan
- Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
- Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehatihatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
- Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
- Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Membuka akses pengaduan masyarakat.
- Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
- Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai
kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. - Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional
pinjaman online ilegal lintas negara.











