Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Nara Hubung
Narahubung OJK: Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik – Anto Prabowo Telp. 021.29600000. Email humas@ojk.go.id
Narahubung Bank Indonesia: Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono Telp 021.131. Email bicara@bi.go.id
Narahubung Polri: Divisi Humas Polri Telp 021.110. Email info@cyber.polri.go.id
Narahubung Kemenkominfo: Dedy Permadi email: humas@kominfo.go.id
Narahubung Kemenkop UKM: Kepala Bagian Humas Anang Rachman Telp 02152992798. Email humas@kemenkopukm.go.id. (bej)











