JAKARTA | DutaIndonesia.com – Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Hanya saja untuk cuti bersama, masih akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (22/09), usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo, mengatakan, untuk cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan Covid-19.
Menurutnya, meski hari libur nasional sudah ditetapkan, pemerintah juga akan tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain dari sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lain. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” katanya.
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK Muhadjirin Effendy.
Adapun daftar Hari Libur Nasional 2022 itu sebagai berikut:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal