SIDOARJO|DutaIndonesia.com-Seorang pria berinisial AP melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Dia pun ditangkap aparat Polresta Sidoarjo dan kini mendekam di penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers Selasa kemarin menjelaskan, bahwa korban berinisial FAP, 24 tahun, pekerja swasta, bertempat tinggal di Rungkut Kota Surabaya melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pada Kamis (16/12/2021). Kasus dugaan tindak pidana penipuan itu terjadi di SPBU Jalan Lingkar Timur Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
Tersangka AP melakukan tindak pidana kasus penipuan kepada korban dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Sidoarjo dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih bisa membantu menyelesaikan masalah yang saat ini dihadapi oleh korban. Kemudian korban disuruh untuk menyerahkan uang Rp 13 juta tapi korban hanya bisa memberikan sejumlah Rp 8,5 juta kepada tersangka AP.
Namun kemudian korban tahu bahwa AP bukan anggota Polri sehingga melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Pelaku ternyata merupakan residivis perkara pencurian pada tanggal 18 Juli 2019 dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Peristiwa tersebut bermula ketika FAP bertemu istri siri dari AP lalu menceritakan bahwa dia ingin meminjam uang dengan jaminan mobil, tapi takut mobilnya bermasalah. Dia pun ditemukan dengan AP yang mengaku sebagai salah satu anggota Polresta Sidoarjo dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan persyaratan korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 13 juta.
Polisi juga mengembangkan kasus ini di mana dari hasil penyelidikan ditemukan ada 2 korban lainnya yang mengalami kejadian serupa dan mengalami kerugian masing – masing sekitar Rp. 50 juta. Hasil penipuan itu dipergunakan oleh AP untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Kapolresta Sidoarjo menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagak polisi yang bisa menyelesaikan masalah.
“Apabila ada yang mengaku-ngaku polisi, bisa langsung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” pungkasnya. (win)