JAKARTA|DutaIndonesia.com — Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang salah satu agendanya memilih ketua umum PBNU yang baru pada 23-25 Desember 2021 di Lampung akhirnya ditunda.
Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda karena Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan,” kata Helmy dalam keterangannya yang sudah diizinkan dikutip media pada Jumat hari ini.
Helmy juga menyebutkan bahwa sebenarnya sudah banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.
Namun Helmy belum bisa menyampaikan tanggal resmi Muktamar NU akan digelar usai ditunda. Keputusan itu nantinya akan dibahas oleh rapat pengurus PBNU.
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam, ” katanya dikutip dari cnnindonesia.com.
Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Penentuan Ketua Umum PBNU itu rencananya dilakukan secara voting, di mana sejauh ini sudah ada dua bakal calon kandidat yang santer bakal maju.
Dua bakal calon kandidat itu adalah Ketum petahana PBNU KH Said Aqil Siroj dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Namun kemudian Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (hud)