Ridho Dihukum 2 Tahun, Rhoma Irama Memaafkan Kesalahan Anaknya

oleh


JAKARTA|DutaIndonesia.com – Artis dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani penahanan setelah Hakim memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ini kasus kedua bagi Ridho terkait narkoba.

Putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Tentu saja Rhoma sangat sedih melihat nasib anaknya tapi hukuman harus tetap dijalani oleh putranya tersebut.

Ridho Rhoma pun meminta maaf ke sang ayah. Dan Rhoma Irama pun mengaku telah memaafkan kesalahan anaknya sebab siapa saja bisa khilaf. Termasuk putranya tersebut.

“Nak Ridho sudah minta maaf, sudah minta ampun, dan dia juga minta doa. Sebagai ayahnya ya saya tentu memaafkan dia. Juga saya doakan dia supaya prosesnya lancar,” kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Rhoma Irama mengaku tidak mau menanggapi secara berlebihan soal penahanan Ridho Rhoma. Ia hanya bisa mendoakan anaknya agar mendapat yang terbaik buat Ridho.

“Proses hukum alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja,” kata Rhoma Irama.

“Kami meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya,” kata Rhoma  berharap.

Seperti diberitakan, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus narkoba. Empat tahun yang lalu, ia juga ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas parbuatan tersebut ia divonis 10 bulan rehabilitasi.

Januari 2018, Ridho Rhoma bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma terpaksa harus kembali ke penjara dan baru bebas murni pada 2020.

(det/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.