Periode 19 – 21 September, 4.011 Orang Penumpang Jalani Tes PCR
JAKARTA | DutaIndonesia.com – Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77/2021 yang merupakan perubahan atas SE Kemenhub Nomor 74/2021.
Berdasarkan SE tersebut, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang dari luar negeri adalah menjalani tes COVID-19 yakni tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau tes RT-PCR.
Ketentuan ini telah dijalankan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, di mana seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pelaksanaan PCR bagi penumpang dari luar negeri berjalan lancar karena kolaborasi erat di antara stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta.
“AP II selaku operator bandara berterima kasih atas dukungan stakeholder yakni Otoritas Bandara Wilayah I, KKP Kementerian Kesehatan, maskapai, ground handling, Satgas Udara Penanganan COVID-19, Polri, dan tentunya seluruh penumpang pesawat internasional, sehingga bersama-sama kami mampu menjalankan kewajiban PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin.
Adapun laboratorium penyedia jasa tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga memiliki peralatan untuk melakukan Tes Cepat Molekuler metode Real Time RT-PCR, di mana metode ini telah mendapat persetujuan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 77/2021.