PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Daerah Lain Rp 300 Ribu, tapi Warga Nilai Masih Mahal?

oleh
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. ( DOK.AP II)

SURABAYA|DutaIndonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk daerah lain di luar Jawa Bali. Harga ini berlaku sejak ditetapkan pada Rabu (27/10/2021) sore.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT-KL MARS, mengatakan, pengawasan pada laboratorium atau rumah sakit yang tidak mengikuti ketetapan ini menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten untuk melakukan pembinaan. “Bisa berupa teguran lisan, tertulis atau penutupan. Itu kalau tidak tujarnya saat memberikan keterangan pers terkait Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR melalui Live Streaming YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021).

Penurunan tarif dari Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu ini didasari sudah terjadinya penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, seperti hazmat dan sebagainya. Harga baru ditetapkan setelah dilakukan audit antara lain oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes sendiri menjamin tes PCR sebagai alat yang akurat untuk mendeteksi virus Covid-19. Penetapan tes PCR sebagai persyaratan bagi pengguna moda transportasi umum ini untuk menjamin bahwa mereka yang melakukan perjalanan benar-benar bersih. “Ini untuk mencegah penularan. Saat ini penumpang sudah demikian banyak, maskapai sudah mengoperasikan hampir 90% seat-nya,” katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Sebagian rumah sakit (RS) di Surabaya pun sudah melaksanakannya. Sebagian lagi baru menerapkan setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkes.

Dirut RS PHC, Abdul Rofid Fanany, mengatakan, permintaan Presiden Joko Widodo agar tarif tes PCR diturunkan hingga menjadi Rp 275 ribu cukup bagus. “Ini bagus untuk meningkatkan 3T, utamanya testing. Apalagi sekarang PPKM sudah mulai longgar, sehingga mobilitas masyarakat semakin meningkat. Kami siap melaksanakan sesuai arahan pemerintah,” ujarnya Rabu (27/10/2021).

Namun, lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan maupun petunjuk pelaksanaannya. “Kami juga masih menunggu arahan dari Holding (PT Pelindo, Red.),” ujarnya Rabu siang. Hingga Rabu siang kemarin PHC masih menggunakan harga Rp 495 ribu untuk tes PCR drive thru dan Rp 450 ribu untuk walk in. Namun kemudian disesuaikan dengan ketetapan pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.