JAKARTA|DutaIndonesia.com –Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah menegaskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Karena menurutnya, Inmendagri tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.
“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar Politisi Perempuan yang akrab disapa Eem itu kepada wartawan Rabu (20/10/2021).
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air. Prasyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda tranportasi udara.
“Situasi ini pada level berikutnya akan mengganggu konektivitas sebagai syarat meningkatnya mobilitas ekonomi. Padahal kita sangat membutuhkan peningkatan mobilitas ekonomi sehingga target pertumbuhan ekonomi di kisaran 4-5% bisa tercapai,” ucap Eem yang juga anggota Komisi V DPR.
Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem, harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.