JAKARTA|DutaIndonesia.com – Setelah mendapat protes penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, Pemerintah akhirnya mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali.
Sebelumnya ada syarat tes PCR, tapi sekarang tidak ada lagi syarat tersebut bagi penumpang pesawat terbang.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
Pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan baru ini menuai pro kontra di masyarakat sebab dinilai memberatkan masyarakat. Apalagi harganya masih mahal yakni Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan tersebut.
Muhadjir mengatakan bahwa ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru soal itu.
“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” kata Muhadjir.
Pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional.
“Bali menjadi perhatian khusus karena pada bulan Maret Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ujarnya. (det/wis)