Syarat Antigen Saja
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, Krisdayanti, juga menyebut harga Rp 300 ribu masih kemahalan. “Kalau harus ditanggung masyarakat masih mahal. Harga tiketnya saja untuk kelas ekonomi Rp 400-500 ribu. PCR-nya Rp 300 ribu,” ujar Krisdayanti seperti dikutip dari detikcom, Selasa (26/10/2021).
Menurut Krisdayanti, pemerintah sebaiknya memberlakukan syarat tes antigen bagi calon penumpang yang telah lengkap vaksin. Baik ketika berangkat ke tempat tujuan dan pulangnya.
“Menurut saya yang paling ideal, ya bagi yang sudah divaksin 2 kali. Sebelum berangkat antigen, mau pulang antigen,” kata wanita yang akrab disapa KD itu.
“Harga antigen Rp 70 ribu, PP (pergi-pulang) Rp 140 ribu. Masih lebih murah dan efektif dibandingkan PCR 3×24 jam harga Rp 300 ribu,” sambungnya.
Terkait pemerintah yang berencana menjadikan masa berlaku tes PCR 3×24 jam, Krisdayanti menyinggung soal efektivitas. “Kalau PCR sudah negatif, kemudian di 3 hari itu penumpang tidak tahu bertemu dengan siapa, sehat atau tidak, sebelum 3 hari terbang kembali ke kota asal tanpa pemeriksaan. Tetap berisiko,” paparnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyebut senada. Apalagi dibandingkan dengan India yang menetapkan harga PCR di bawah Rp 100 ribu. “Harga Rp 300 ribu itu masih tinggi dan memberatkan. Jika tidak ada kepentingan bisnis, harusnya bisa lebih murah lagi. India mematok harga di bawah Rp 100 ribu, kenapa kita tidak bisa?” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Menurut dia, harga PCR ini masih akan membebani masyarakat. Apalagi ada wacana tes PCR menjadi syarat wajib untuk seluruh moda transportasi. “Kalau kebijakan ini diterapkan, maka tes Covid-19 lainnya, seperti swab antigen tidak berlaku. Artinya semua penumpang transportasi non-udara yang notabene-nya dari kalangan menengah ke bawah wajib menggunakan PCR. Ini namanya membebani rakyat,” kata Netty.
Ia juga menyoroti mekanisme PCR sebagai screening. Seharusnya sebelum hasil tes keluar harus menjalani karantina karena banyak kasus terjadi saat masa tunggu itu. Dalam kondisi itu, kata Netty, ada peluang seseorang terpapar virus. “Jadi saat tes keluar dengan hasil negatif, padahal dia telah terinfeksi atau positif Covid-19,” ujarnya.
Netty mengingatkan pemerintah masalah keterbatasan kemampuan lab melakukan uji PCR dan pemalsuan surat tes Covid-19. Apabila tes PCR menjadi syarat wajib moda transportasi.
“Jika pemerintah mewajibkan PCR, seharusnya perhatikan ketersediaan dan kesiapan lab di lapangan. Jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan. Misalnya, hasilnya tidak bisa keluar 1X24 jam. Belum lagi soal adanya pemalsuan surat PCR yang diperjualbelikan atau diakali karena situasi terdesak,” kata Netty.
Oleh karena itu, Netty mendorong pemerintah agar menjelaskan harga dasar PCR secara transparan. Harga tes PCR sejak tahun lalu selalu turun dan berubah-ubah.
“Kejadian ini membuat masyarakat bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga dasar PCR? Pada awalnya test PCR sempat di atas Rp 1 juta, lalu turun hingga Rp 300 ribu. Apalagi pemerintah tidak menjelaskan mekanisme penurunannya, apakah ada subsidi dari pemerintah atau bagaimana?” katanya.
“Saya berharap, pandemi Covid-19 ini tidak menjadi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkannya demi kepentingan bisnis. Pemerintah harus punya sikap yang tegas bahwa seluruh kebijakan penanganan murni demi keselamatan rakyat,” jelas Netty.













