JAKARTA| DutaIndonesia.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengapresiasi gerak cepat Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang menginstruksikan penghentian kasus kakek Mujiran. Gus Fahrur mengatakan, penyelesaian restorative justice bagi rakyat kecil harus dilakukan.
“Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria yang cepat menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat kecil yang terdorong kebutuhan hidup,” kata Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Gus Fahrur menerangkan langkah yang dilakukan Dony sangat positif dengan mempertimbangkan hati nurani. Menurut Gus Fahrur, negara akan dihormati bila mampu menghadirkan rasa keadilan dan kebijaksanaan terhadap rakyat.
“Langkah ini sangat positif dan juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan hati nurani, nilai kemaslahatan, dan rasa keadilan masyarakat. Negara akan lebih dihormati ketika mampu menghadirkan keadilan yang disertai kasih sayang dan kebijaksanaan,” katanya.
Gus Fahrur menekankan pentingnya kebijaksanaan dan empati terhadap kasus-kasus seperti kakek Mujiran ini. Gus Fahrur berharap ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan.
“Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat karena yang dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia yang didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar hukum tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.
“BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata pendekatan pidana. Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan,” katanya.
Seperti diketahui, kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung. Proses hukum itu rupanya mendapat kecaman dari Dony yang menegur manajemen PTPN I. Dony meminta PTPN I segera menghentikan proses hukum terhadap kakek Mujiran.
Manajemen PTPN I pun lalu menyatakan proses hukum terhadap kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang menyepakati Kakek Mujiran kini telah bebas.
PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
“Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” sambungnya.
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.
Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal itu dilakukan setelah Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut. Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.
Dony mengatakan pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Pertama, PTPN diinstruksikan segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran. (det/jak)












