Izin Going Concern PT Dua Kuda Terhambat, Nilai Boedel Tergerus

oleh

JAKARTA| DutaIndonesia.com – Sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dua Kuda Indonesia pailit pada 12 Maret 2026, kewenangan pengurusan aset perusahaan secara hukum beralih kepada Tim Kurator. Di atas kertas, mekanisme tersebut bertujuan melindungi kepentingan seluruh kreditur sekaligus menjaga nilai boedel pailit. Namun menurut manajemen dan serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia, praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi perusahaan dan para pekerja adalah mengapa setelah Hakim Pengawas memberikan izin going concern, pelaksanaan operasional tetap mengalami banyak hambatan.

Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan, menyatakan bahwa ketika pengadilan telah memberikan izin agar perusahaan tetap beroperasi demi menjaga nilai boedel pailit dan mempertahankan lapangan kerja, berbagai hambatan administratif yang masih terjadi justru bertentangan dengan tujuan tersebut. Menurutnya, manajemen dan pekerja memiliki kepentingan yang sama, yakni menyelamatkan perusahaan agar tetap hidup.

“Ketika hakim sudah memberikan izin operasional kembali, pertanyaan kami adalah mengapa masih banyak hambatan yang membuat operasional perusahaan tidak dapat berjalan optimal. Tujuan kami sama dengan para pekerja, yaitu menyelamatkan perusahaan,” ujarnya.

Nilai Boedel Berpotensi Tergerus

Dari perspektif bisnis, perusahaan menilai setiap keterlambatan persetujuan justru berpotensi mengurangi nilai boedel pailit yang seharusnya dijaga oleh kurator. Ketika produksi berhenti, ekspor tertunda, dan pelanggan beralih ke pemasok lain, maka pendapatan perusahaan ikut menurun.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi aset yang tersedia untuk memenuhi kepentingan seluruh kreditur. Dengan kata lain, menurut perusahaan, semakin lama operasional tersendat, semakin besar pula risiko penurunan nilai perusahaan.

Kondisi tersebut juga memicu kekhawatiran di kalangan pekerja. Sebelumnya, ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan agar putusan pailit dibatalkan karena mereka menilai pabrik masih beroperasi dan menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi ratusan keluarga.

Hingga saat itu, para pekerja juga menyatakan gaji dan operasional perusahaan masih berjalan sehingga mereka khawatir proses kepailitan justru mengancam keberlangsungan pekerjaan mereka.

Menunggu Evaluasi Objektif

Hingga kini, manajemen, serikat pekerja, dan tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia berharap seluruh mekanisme going concern dapat dijalankan secara efektif sesuai tujuan yang ditetapkan pengadilan.

Menurut mereka, kelancaran operasional bukan hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi lebih dari seribu pekerja, para pemasok, pelanggan, dan bahkan kreditur yang memiliki kepentingan atas optimalnya nilai boedel pailit. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.