JAKARTA | DutaIndonesia.com – Sebanyak 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah umrah beberapa waktu lalu terdeteksi belum kembali ke Tanah Air. Mereka diduga sengaja tak pulang ke Indonesia sebab ingin menunaikan ibadah haji pada pertengahan Juni nanti dengan cara tidak resmi.
Direktur Operasional Maktour, Muhammad Rocky Masyhur, mengaku prihatin melihat fakta tersebut. Sebab hal itu kemungkinan akan turut mengganggu kelancaran dan kenyamanan jutaan calon jamaah haji resmi.
Sebagai orang yang telah 40 tahun mengelola ibadah haji dan umrah, dia menduga para jamaah itu saat ini menetap di rumah-rumah warga di sekitar Kota Makkah. Kondisi ini tentu sedikit menyulitkan aparat setempat untuk menindaknya.
“Sementara jumlah jamaah haji resmi dari berbagai negara tahun ini juga dipastikan jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya karena ada tambahan kuota dari Kerajaan Saudi,” kata Muhammad usai acara manasik praktik calon jamaah haji Maktour di Hotel Sultan, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari detikHikmah.
Kondisi di Armuzna akan semakin sesak dengan adanya jamaah tak resmi tersebut. “Kalau nanti ditambah dengan yang tidak resmi seperti model jemaah umrah tapi ikut haji, ia melanjutkan, tentu kondisi di Arafah (khususnya ruang di Muzdalifah dan Minah) akan makin terbatas,” katanya.
Karena itu, kata dia, Pemerintah harus tegas menindak biro-biro perjalanan umrah yang patut diketahui sengaja menjanjikan para jamaahnya untuk bisa sekalian haji. Para pengelola biro umrah pun harus ikut bertanggung jawab untuk membujuk jamaah mereka membatalkan niat berhaji karena sangat berisiko.
Pemerintah Arab Saudi sendiri sejak jauh hari telah mewanti-wanti, calon jamaah haji yang berbekal visa nonhaji akan ditolak masuk Makkah dan Madinah terutama saat wukuf di Arafah. Mereka akan dikenai denda puluhan ribu riyal dan ancaman penjara.
Selain itu warga yang melanggar aturan bisa masuk daftar hitam selama 10 tahun bisa wilayah Arab Saudi. Artinya, mereka untuk sepuluh tahun ke depan tak akan lagi bisa umrah maupun haji.
“Kan kasihan jamaahnya, rugi dobel secara materi, tenaga, dan waktu, juga bisa terlantar di sana,” kata Muhammad.
Mengutip kantor berita Saudi, SPA, sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.
Sementara itu, pihak yang membawa masuk jamaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat. Jika terbukti, mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 jutaan. Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. (dth)