SURABAYA | DutaIndonesia.com – Pemprov Jawa Timur kembali memberi keringanan berupa diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Seperti tahun sebelumnya, diskon ini berlaku mulai Kamis 9 September hari ini hingga 9 Desember 2021 mendatang.
“Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021. Ibu Gubernur berkomitmen memberi insentif pajak disaat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya COVID-19,” kata Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, di Surabaya, Rabu (8/9/2021).
Abimanyu mengatakan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen. Untuk roda empat, sebesar 10 persen.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
Sasaran program ini kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. “Juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan,” imbuhnya.
Abimanyu memprediksi, selama 3 bulan pelaksanaan kebijakan diskon pajak, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp 238.642.574.646 dari total potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1.813.976.858.183.
Kebijakan insentif pajak tersebut, sesuai Perda Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah. Juga Kepgub Jatim nomor 188/515/KPTS/013/2021. “Kebijakan ini tentunya ditunggu oleh warga. Karena, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak hingga bulan Agustus,” ungkapnya.”
Silakan warga Jatim untuk memanfaatkan program Ibu Gubernur tersebut di titik-titik layanan yang tersebar di Samsat. Bisa juga memanfaatkan melalui layanan pembayaran digital seperti Tokopedia, Linkaja, Gopay, E-Samsat,” katanya. (det/nas)