JAKARTA | DutaIndonesia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir rekening sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah sehingga tidak bisa menerima dana bantuan. Kebijakan ini imbas pandemi Covid-19.
Terkait hal itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Kemenkeu memberi penjelasan mengenai pemblokiran tersebut.
Kemenkeu telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah Pesantren dan Madrasah selama 6 bulan terakhir. Hal tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp 500 miliar untuk sejumlah Ponpes dan Madrasah itu tidak dapat dicairkan.
“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” ungkap LaNyalla, Senin (28/6/2021).
Akibat pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait. Padahal, kata LaNyalla, tidak semestinya dana bantuan untuk Ponpes dan Madrasah ditahan.
“Ponpes-ponpes dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar Pesantren dan Madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi Covid seperti saat ini,” tuturnya.