JAKARTA | DutaIndonesia.com – DAMRI terus mendukung upaya pemerintah guna menekan angka penyebaran COVID-19. Hal tersebut dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan, seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.
Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, DAMRI telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus.
Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
Operasional DAMRI Surabaya berhenti sementara diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75% seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga hari ini.
Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu bisa juga melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%.
DAMRI sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satugas Petugas COVID-19. DAMRI mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat ini.
DAMRI sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. DAMRI berharap upaya-upaya terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik.
Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DamriIndonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825. (bej)