Dua Raperda Jember Ditolak Pemprov Jatim

oleh
Sugiyono Yongky Wibowo, SH


JEMBER|DutaIndonesia.com – Dua Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan dari Jember ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda itu diusulkan untuk dibahas pada tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. 

“Itu setelah ditelaah oleh tim Pemprov diputuskan bahwa Raperda tentang kurikulum Pemanfaatan Pelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan yang kedua adalah usulan Raperda tentang Kurikulum Pendidikan Pancasila,” ujar Anggota Komisi A DPRD Jember, Sugiono Yongky Wibowo, SH pada Senin (22/11) sore.

Pemprov melakukan pembatalan rencana pembahasan ditingkat Kabupaten itu ketika dilakukan rapat konsultasi di Surabaya hari Senin tanggal 22 November 2021.

“Karena persoalan kurikulum Pendidikan maupun penanganan wilayah pesisir yang hendak dibuatkan peraturan itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Atas dasar itulah maka pembahasan kedua rancangan peraturan itu tidak diteruskan,” terang Yongky.

Bersamaan dengan usulan itu, sebanyak 25 rencana Program pembentukan peraturan sudah diusulkan yang didalamnya terdapat 2 raperda yang ditolak itu.

“Sebanyak 23 usulan kami disetujui dan akan dibahas pada tahun 2022 mendatang,” tambah Yongky.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap saat pembahasan raperda dilakukan, partisipasi masyarakat aktif dilakukan  sehingga produk yang dihasilkan bisa maksimal.

Yongky menjamin bahwa usulan, dan daya kritis masyarakat akan ditampung untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan 23 Raperda yang akan dibahas nanti. (Ahmad Hasan Halim)