Terlarang Khusus
Brujul Setyo Widiono selaku Assistant Marine Inspector KUPP Brondong menyampaikan beberapa aturan tentang daerah terbatas dan terlarang Terminal Khusus (Tersus) Banyu Urip yakni Kapal Alir Muat Terapung (Floating Storage Offloading) Gagak Rimang.
“Aturan terkait ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian. Zona keamanan dan keselamatan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi semua pihak.” tutur Brujul.
Kegiatan sosialiasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penandatanganan komitmen nelayan untuk mematuhi Zona Eksklusif Gagak Rimang.
Surat pernyataan komitmen tersebut ditandatangani oleh Perwakilan Nelayan, Ketua Rukun Nelayan dan Kepala Desa Karangagung.
Tak hanya itu, EMCL juga menyerahkan bantuan perlengkapan keselamatan kepada para nelayan Desa Karangagung.
Peralatan keselamatan tersebut berupa jaket pelampung dan ring buoy. Hal ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan dan keamanan Zona Eksklusif FSO Gagak Rimang.
“Resonansi positif ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga agar operasi Terminal Khusus (Tersus) Banyu Urip, yaitu FSO Gagak Rimang tetap aman dan andal. Tak hanya itu, kami di EMCL berkomitmen tinggi dalam hal keselamatan dan keamanan yang tidak terbatas hanya untuk pekerja kami, namun juga kepada masyarakat di wilayah operasi kami, seperti nelayan di Desa Karangagung,” ungkap Ichwan Arifin, External Affairs Manager EMCL. (Hud)









