Hati-Hati Beli Rumah Berlabel Syariah, Belasan Konsumen Ngaku Ditipu dengan Kerugian Miliaran

oleh

SIDOARJO|DutaIndonesia.com – Hati-hati bila melakukan transaksi dengan pengembang perumahan. Termasuk yang berlabel syariah. Bila tidak hati-hati, pasti mengalami kejadian seperti menimpa belasan konsumen yang mengaku korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha.

Para korban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk mediasi, tapi mereka terpaksa harus gigit jari. Sebab upaya mereka untuk meminta kejelasan soal uang miliaran yang telah mereka setor, gagal sebab pengembang perumahan Bumi Madina Asri dengan label syariah tersebut ternyata tidak datang ke pengadilan.

Salah seorang  konsumen, Retno (25), warga Buduran, mengaku sudah setor uang sejak 2018. Jumlahnya  hingga Rp 350 juta. Namun hingga saat ini, rumah di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran tersebut, belum juga dibangun.

Dia berkali-kali melihat lokasi perumahan itu tapi masih berupa lahan kosong.

Hanya ada beberapa rumah contoh saja. Tidak ada rumah milik konsumen. Padahal Retno membeli dua unit rumah. Satu cash keras dan satunya cash lunak.

“Pada tahun 2018, saya sudah setor Rp 350 juta. Kata mereka inden dua tahun. Mendekati serah terima unit, mereka mundur lagi. Katanya peraturanya juga berubah,” kata Retno kepada wartawan di PN Sidoarjo, Kamis (9/12/2021).

Dikutip dari detik.com, Serah Terima Unit (STU) kemudian mundur lagi selama satu tahun. Konsumen sudah setuju dengan adanya adendum. Ternyata menjelang hari H, mundur lagi secara sepihak. 

“Saat ini tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kita. Tidak ada kejelasan,” ujar Retno.
Kuasa hukum penggugat Tutik Rahayu mengatakan pihak tergugat tidak ada iktikad baik sama sekali dengan mendatangi mediasi.

“Majelis hakim mediator mengatakan bahwa mediasi ini gagal. Maka itu, kasus ini lanjut,” kata Tutik.

Tutik menjelaskan sempat ada statemen dari pihak tergugat bahwa pihak korban yang menempuh jalur hukum tidak akan diberikan haknya.

“Kami ingatkan sekali lagi, apapun bentuknya jangan ada intimidasi. Karena para korban ini tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari tergugat,” katanya.

Kasus ini berawal dari nasabah yang berniat membeli properti berlabel syariah. Mode bisnis syariah ini lagi tren sebab konsumen muslim ingin bersih dari transaksi atau  hal-hal lain yang berbau haram, subhat, termasuk adanya riba. 

Masyarakat muslim yang memang ingin menerapkan ajaran agama Islam dalam transaksi jual beli ini ternyata dimanfaatkan oknum pengusaha nakal. Karena itu wajib hati-hati. Sebab pengembang ingkar janji.

“Sampai batas waktu yang dijanjikan, rumah mereka belum juga dibangun. Padahal para korban telah membayarnya. Kami menangani 19 konsumen korban dengan total kerugian lebih dari Rp 2,5 miliar,”  kata Titik.

Mediator PN Sidoarjo Muhammad Hakim membenarkan  ada jadwal mediasi antara penggugat dan tergugat kasus pengadaan perumahan fiktif.

“Tidak ada hasil mediasi, mereka tidak mau damai, nanti diserahkan kepada majelis yang memberikan perkara. Yang jelas agenda hari ini tergugat principal tidak hadir, kemudian penggugat menolak,” kata Muhammad. (

(det/nas)

No More Posts Available.

No more pages to load.