Jamaah Haji Al Rahmah Kerja Bakti Bersihkan Hati Onta dari Bayar Dam Haji Tamattu’

oleh
YouTube player

Video kerja bakti jamaah Al Rahmah bersihkan hati onta Dam Tamattu’

MAKKAH | DutaIndonesia.com – Jamaah haji dari KBIHU Al Rahmah Kabupaten Mojokerto kerja bhakti memotong hati onta di rooftop lantai 7 Hotel Manazel Ishraq nomor 1006, Kota Makkah, Arab Saudi, Rabu 21 Mei 2025. Hati onta–yang harganya di pasaran cukup mahal karena dipercaya sebagai obat segala penyakit– ini merupakan hak jamaah dari pembayaran dam haji tamattuk.

Sama dengan patungan hewan kurban, tujuh jamaah haji berpatungan membeli satu onta, di mana masing masing jamaah membayar Rp 2,5 juta. Salah seorang jamaah rombongan 1 dari KBIHU Al Rahmah Kloter 12 Kabupaten Mojokerto, Sudarsono, menyebut, urunan beli onta ini sebenarnya masing masing jamaah Rp 3 juta. Tapi Abah Mukri, panggilan akrab KH Ahmad Mukri pimpinan KBIHU Al Rahmah, tidak menarik biaya tambahan lagi.

“Sehingga tetap bayar Rp 2,5 juta yang dibayar bersama biaya-biaya lain sebesar Rp 9 jutaan sekian, saat di Tanah Air kemarin. Selama di Tanah Suci tidak ada bayar lagi, termasuk bila umrah sebanyak 5 kali dan ziarah ke sejumlah tempat bersejarah serta dam haji tamattuk ini,” kata Sudarsono sambil sibuk memotong hati onta kecil-kecil bersama jamaah lain. Hati onta ini lalu dikeringkan kemudian nanti dibagi kepada seluruh jamaah haji Al Rahmah.

Selain wajib bayar dam haji tamattuk, jamaah Al Rahmah juga banyak berkurban secara patungan dengan menyembelih onta. Teknis pembelian dan penyembelihan onta baik untuk dam maupun kurban melibatkan perwakilan jamaah yang ikut ke lokasi pembelian dan penyembelihan onta tersebut.

Saat penyembelihan onta, disebutkan nama-nama jamaah yang bayar dam maupun yang berkurban. Hal ini untuk penegasan saja, sekaligus bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas proses penyembelian hewan dam maupun kurban.

Haji Tamattu

Haji tamattu disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196. Allah subhanahu wata ala berfirman yang artinya:

“…Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya….”

Menukil kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Djamaludin Ar-Ra’uf, haji tamattu berarti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, sebelum kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan haji.

Tamattu juga berarti melaksanakan ibadah dalam bulan-bulan serta tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Dikutip dari buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, Imam al-Ghazali dalam Asraru al-Hajj menyebutkan beberapa syarat sah haji tamattu di antaranya bukan penduduk Makkah, bukan orang yang tinggal dekat dengan Makkah (jaraknya masih kurang dari jarak qasar salat), melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan tidak kembali ke miqat, serta melakukan niat haji dan umrah untuk satu orang.

Menukil kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Djamaludin Ar-Ra’uf, haji tamattu berarti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, sebelum kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan haji.

Tamattu juga berarti melaksanakan ibadah dalam bulan-bulan serta tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Dikutip dari buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, Imam al-Ghazali dalam Asraru al-Hajj menyebutkan beberapa syarat sah haji tamattu di antaranya bukan penduduk Makkah, bukan orang yang tinggal dekat dengan Makkah (jaraknya masih kurang dari jarak qasar salat), melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan tidak kembali ke miqat, serta melakukan niat haji dan umrah untuk satu orang. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.