JOMBANG | DutaIndonesia.com – Kalangan pesantren berharap agar dana pesantren lebih banyak dikucurkan untuk pesantren kecil. Bukan hanya pesantren besar yang selama ini memang memiliki akses lobi ke Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebab, pesantren kecil di desa-desa banyak menampung santri dari kalangan bawah yang jumlahnya sangat banyak di negeri ini. Padahal, kondisi fasilitas pesantrennya masih memprihatinkan.
“Saya kira lebih tepat pesantren kecil yang memang butuh lebih banyak dibantu. Bukan pesantren besar saja sebab mereka sudah mampu membesarkan pesantrennya sendiri,” kata Moh. Ali, seorang ustad di salah satu pesantren di Jombang Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim juga memberi saran yang sama. Ponpes Amanatul Ummah sendiri, kata Kiai Asep, tidak butuh bantuan dari pemerintah sebab sudah mandiri. “Saya sering mendapat tawaran bantuan, sebab Amanatul Ummah sudah besar dan mampu menghidupi sendiri dan mengembangkannya. Lebih baik bantuan diberikan kepada pesantren kecil yang jumlahnya masih banyak di tanah air,” kata Kiai Asep.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Rabu (15/9/2021).
Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren. Dana penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari masyarakat merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dana tersebut digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, pendanaan penyelenggaraan pesantren yakni, anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” bunyi Pasal 9.
Kemudian, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal. Lalu, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian.
Terakhir, pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
“Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan,” jelas Pasal 23 ayat 3. (nuf/wis)