KERUGIAN NEGARA: KORUPSI ATAU SEKADAR SALAH HITUNG?

oleh
Ulul Albab
Ulul Albab

 

Oleh: Ulul Albab
Dewan Pakar ICMI Jatim

Bayangkan begini: Sebuah proyek pemerintah menghabiskan uang Rp100 miliar. Setelah selesai, hasilnya tidak sesuai harapan. Bangunannya cepat rusak. Manfaatnya jauh dari yang dijanjikan. Rakyat kecewa.

Pertanyaannya: apakah itu korupsi?

Belum tentu. Tetapi jangan buru-buru menyimpulkan bukan korupsi juga. Bisa jadi perencanaannya buruk. Bisa jadi pelaksananya tidak kompeten. Bisa jadi ada kesalahan administrasi. Namun, bisa pula ada permainan harga, pekerjaan fiktif, suap, atau uang yang sengaja dialihkan ke kantong pribadi.

Angka kerugiannya mungkin sama. Tapi ceritanya bisa berbeda. Di sinilah pentingnya unsur kerugian negara dalam hukum pemberantasan korupsi.

Kerugian negara bukan sekadar angka di atas kertas. Di belakangnya ada uang rakyat. Uang yang semestinya menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, atau pelayanan publik lainnya.

Karena itu, negara tidak boleh menutup mata ketika uangnya hilang. Tetapi negara juga tidak boleh sembarangan menuduh seseorang melakukan korupsi hanya karena sebuah keputusan berakhir merugikan. Dua-duanya sama berbahayanya.

Kerugian negara itu penting. Mengapa?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara atau daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Perhatikan kata-katanya: “nyata dan pasti jumlahnya.” Artinya, kerugian negara bukan sekedar dugaan.

Dalam perkara korupsi tertentu, kerugian negara menjadi unsur penting yang harus dibuktikan. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghubungkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian keuangan negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa untuk kedua pasal tersebut, kerugian yang dimaksud harus bersifat aktual, bukan sekedar kemungkinan kerugian.

Mengapa ini penting?

Supaya penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada kecurigaan. Harus ada perbuatan yang terbukti, unsur pidana yang terpenuhi, dan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara perbuatan itu dengan kerugian yang didakwakan.

Kalau tidak, setiap keputusan yang gagal bisa berubah menjadi perkara pidana. Padahal, pemerintahan dan dunia usaha tidak pernah berjalan tanpa risiko.

Tetapi korupsi tidak selalu meninggalkan angka kerugian

Sekarang kita balik pertanyaannya. Apakah sebuah perbuatan baru bisa disebut korupsi jika negara terbukti kehilangan uang?

Tidak juga.

Suap, misalnya. Seseorang memberikan uang kepada pejabat agar memperoleh keputusan yang menguntungkan dirinya. Transaksi itu bisa terjadi meskipun kerugian keuangan negara belum terbukti sebagai unsur delik yang didakwakan.

Jadi, korupsi lebih luas daripada kerugian negara.

Ada penyalahgunaan jabatan. Ada transaksi gelap. Ada keputusan publik yang dibeli oleh kepentingan pribadi. Ada pula perbuatan lain yang oleh undang-undang dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi tanpa mensyaratkan pembuktian kerugian negara sebagai unsur deliknya.

Karena itu, menjadikan kerugian negara sebagai satu-satunya ukuran korupsi jelas tidak tepat. Namun, menganggap unsur kerugian negara tidak penting juga sama kelirunya.

Kita harus membedakan dua perkara: kerugian yang timbul karena kejahatan dan kerugian yang timbul karena keputusan yang buruk, kelalaian, atau risiko usaha. Keduanya tidak otomatis sama.

Jangan membuat pejabat takut mengambil keputusan

Ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan. Jika setiap kerugian langsung dicurigai sebagai korupsi, pejabat bisa memilih jalan paling aman, yaitu: tidak mengambil keputusan.

Proyek ditunda. Program tidak berjalan. Inovasi berhenti. Semua orang sibuk mencari perlindungan administratif agar tidak disalahkan di kemudian hari.

Negara akhirnya membayar mahal bukan hanya dengan uang, tetapi juga dengan hilangnya kesempatan.

Tetapi alasan takut dipidana tidak boleh menjadi tameng bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Keputusan bisnis yang beritikad baik berbeda dari keputusan yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.

Yang perlu diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga prosesnya: apakah ada konflik kepentingan, manipulasi, suap, penyalahgunaan wewenang, dan bukti yang cukup mengenai tindak pidana.

Kegagalan bukan otomatis kejahatan. Namun, kegagalan yang direkayasa untuk menutupi kejahatan juga tidak boleh disebut sekedar risiko bisnis.

Jadi, apa yang harus diperbaiki?

Menurut saya, perdebatan tentang definisi korupsi jangan berhenti pada pilihan: “unsur kerugian negara dipertahankan atau dihapus.”

Pertanyaan yang lebih penting ialah: bagaimana rumusan deliknya dibuat jelas? Bagaimana kerugian dihitung secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan? Bagaimana hubungan antara perbuatan dan kerugian dibuktikan? Dan bagaimana hukum membedakan antara kesalahan administrasi dan kejahatan?

Jika ada usulan mengubah suatu unsur delik, kita perlu memeriksa rumusan penggantinya. Apakah perubahan itu membuat penegakan hukum lebih efektif, atau justru menciptakan celah baru?

Sebaliknya, jika unsur kerugian negara dipertahankan, pembuktiannya harus tetap ketat. Jangan sampai angka kerugian menjadi jalan pintas untuk menetapkan seseorang sebagai penjahat.

Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Tetapi negara juga tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan hukumnya sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.