JAKARTA| DutaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan tengah “membidik” Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK membenarkan Raja Juli sudah melaporkan penolakan graifikasi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang. “Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Dia juga mengatakan, selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, Komisi IV akan meminta penjelasan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Komisi IV DPR.
“Sesuai tupoksi maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahannya,” ujar Alex Senin (6/7/2026). Selain itu, Alex berharap ada kejelasan mengenai status hukum Raja Juli dalam perkara tersebut agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kementerian Kehutanan. “Kami berharap ada kejelasan perihal status hukum Menteri dalam kasus ini sehingga tidak mengganggu kinerja kementerian,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persetujuan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
“Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK juga menyoroti pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman di Jakarta pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut disebut membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing. Penyidik KPK akan mendalami apakah pertemuan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan HPT di Kuansing. Menanggapi hal tersebut, Raja Juli membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman.
Namun, dia menegaskan pertemuan itu berlangsung secara resmi dan terbuka setelah adanya permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Raja Juli juga mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup seusai pertemuan pada 2 Juli 2026, tapi dia mengaku tak tahu isinya dan sudah mengembalikannya. (kcm)
).











