Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Direhabilitasi

oleh

JAKARTA | DutaIndonesia.com – Keluarga Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi. Namun hingga kini polisi belum menerima permohonan secara tertulis dari keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Pengacara sudah berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab. Baru secara lisan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi Sabtu (10/7/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Polisi saat ini masih menunggu permohonan resmi dari keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) jika surat permohonan rehabilitasi resmi diterima.

“Kalau memang nanti sudah diajukan kami akan koordinasi dengan assessment,” ujar Panjiyoga.

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi untuk pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.

Permohonan untuk rehabilitasi ini disebut telah disiapkan. Pengacara mengaku dalam waktu dekat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani assessment.

“Insya Allah kami sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi. Dalam waktu dekat ini asesemen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini kata Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54. “Kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat,” ujar Wa ode. (det/hud)