SURABAYA| DutaIndonesia.com – Jawa Timur (Jatim) merupakan pusat pengembangan ekonomi syariah nasional mengingat provinsi ini memiliki banyak potensi dan keunggulan. Karena itu, Jatim bisa menjadi kunci upaya Indonesia mencapai target sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Dari semula nomor urut tiga di tahun 2023 menjadi nomor satu dunia pada tahun 2029.
“Berbagai keunggulan dan potensi itu menjadi titik awal bagi perkembangan ekonomi syariah yang lebih signifikan di masa depan,” kata Dr Ika Fauzia, Lc., MEI, Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI) Jatim Rabu (20/8/2025).
Kemajuan ekonomi syariah (Eksyar) di Jatim, antara lain bisa dilihat dari pendirian Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo. Bahkan, kawasan industri halal ini menjadi yang pertama dan terbesar di Indonesia. Jatim juga mendapat banyak penghargaan di bidang ekonomi syariah.
Dr Ika mengatakan, salah satu potensi yang dimiliki Jatim sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah nasional adalah karena memiliki populasi penduduk muslim mencapai lebih dari 90%. Di samping itu, berdasarkan data di Kementerian Agama RI, hingga akhir tahun 2024, terdapat 7.125 pondok pesantren (PP) di Jatim dengan jumlah santri mencapai lebih dari 1 juta orang. Jatim memiliki jumlah pesantren dan santri terbanyak di Indonesia.
“Gubernur Jatim saat ini Khofifah Indar Parawansa adalah santriwati yang punya perhatian besar terhadap ekonomi syariah. Beliau penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jatim mendukung penuh ekonomi syariah, khususnya di Jatim. Salah satunya dengan digulirkannya OPOP (One Pesantren One Product),” kata Dr Ika yang juga Bendahara MES Jatim itu.
Yang perlu mendapat perhatian adalah setiap pesantren mungkin saja mempunyai keunggulan lebih dari satu produk. Demikian juga dengan produk yang sama di sekitar pesantren. Misalnya pesantren bergerak di bidang laundry, sedangkan masyarakat sekitar ada pula usaha sejumlah laundry.
“Jangan sampai kehadiran laundry di pesantren itu ‘membunuh’ usaha yang ada di sekitar pesantren. Caranya? Mungkin bisa berkolaborasi. Mencari jalan tengah yang saling menguntungkan,” katanya,
Dr Ika mengatakan, target tahun 2029 sebagai nomor satu di bidang ekonomi syariah dunia bisa dilihat dari peningkatan peringkat Indonesia dari semula peringkat keempat pada 2022 meningkat menjadi peringkat ketiga pada 2023.
“Hal itu membuktikan upaya penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan bagian penting dalam ekonomi syariah semakin menunjukkan hasil positif,” kata
Menurut Dr Ika Fauzia, soal ekonomi syariah, Indonesia memang kalah dibanding Malaysia, meski penduduk muslimnya lebih banyak Indonesia. Mengapa? Karena pemerintah Malaysia konsen kepada pertumbuhan ekonomi syariah. Sedang di Indonesia yang getol pada ekonomi syariah akar rumput (grassroots)-nya, sementara pemerintah tidak terlalu getol memajukan sektor ini.
“Baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, ekonomi syariah mendapat perhatian khusus. Pada pemerintahanPresiden Joko Widodo itulah, ekonomi syariah Indonesia terus berkembang. Dan kini, peringkatnya menjadi nomor urut tiga se-dunia,” katanya.
Ka Prodi Ekonomi Syariah Universitas HayamWuruk Perbanas ini mengatakan bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, ekonomi syariah menunjukkan tren positif perkembangannya. Ini ditandai dengan terbentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Joko Widodo.
Sebelumnya Pemprov Jatim sendiri sudah memborong 10 penghargaan dari dua belas kategori dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2025. Anugerah ini digelar oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Senin (26/5/2025) lalu.
Sepuluh penghargaan yang berhasil diraih di antaranya juara 1 kategori Keuangan Mikro Syariah, juara 1 kategori Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren, juara 2 untuk Inkubasi Usaha Syariah, juara 2 – Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat), dan juara 3 kategori Industri Halal.
Capaian juara pertama tersebut merupakan hasil kinerja dari lembaga keuangan mikro syariah di Jawa Timur seperti BMT, KPPS, LKMS, dan BWM yang terus mengalami pertumbuhan pesat dan kini mengelola aset hingga triliunan rupiah.
Di sisi lain, penguatan ekosistem perbankan syariah di Jawa Timur juga terus berlangsung melalui keberadaan 14 Unit Bank Umum Syariah, 16 Unit Usaha Syariah, dan 25 BPRS.
Selanjutnya, Jawa Timur juga memperoleh juara 4 pada kategori Kelembagaan Pengembangan Ekonomi Syariah, juara 5 untuk kategori Inovasi pada Sektor Ekonomi Syariah, kategori Literasi Ekonomi Syariah, kategori Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan dan kategori Keuangan Sosial Syariah.
Seluruh capaian tersebut tidak terlepas dari upaya penguatan fondasi ekonomi syariah di Jawa Timur yang didukung penuh oleh peran strategis pondok pesantren (Ponpes) yang tersebar luas di seluruh wilayah. Saat ini terdapat 7.334 Ponpes yang berizin dari Kementerian Agama. Ponpes tersebut menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis syariah.
Sebanyak 1.210 Ponpes telah mengembangkan 1.743 unit usaha, 1.210 lainnya telah menjalankan program kewirausahaan, dan 74 Ponpes telah memperoleh sertifikat halal. Selain itu, 4.494 Ponpes memiliki rekening syariah, 5.790 telah menerapkan digitalisasi, dan 291 menjadi agen laku pandai.
Dengan jumlah santri bermukim mencapai lebih dari 923 ribu jiwa, kekuatan ini didukung pula oleh kemitraan strategis antara akademisi, pelaku bisnis, dan komunitas, yang bersama-sama menciptakan ekosistem syariah yang inklusif dan berdaya saing global.
Kombinasi antara infrastruktur keagamaan, lembaga pendidikan, dan komitmen kolaboratif menjadi fondasi yang kokoh untuk percepatan pembangunan ekonomi syariah di Jawa Timur.
“Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil memborong 10 penghargaan dari 12 kategori pada Anugerah Adinata Syariah tahun 2025. Penghargaan ini akan menjadi motivasi tersendiri untuk memperkuat pondasi keuangan syariah di Jawa Timur,” ujar Gubernur Khofifah. “Penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus memperkuat pondasi ekonomi syariah di Jawa Timur,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menyampaikan bahwa tidak hanya sebagai sistem keuangan alternatif, ekonomi syariah juga sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, dia mendorong semua pihak terkait untuk terus konsisten membangun ekosistem ekonomi syariah di Jawa Timur. “Konsistensi dan komitmen yang kuat harus terus dibangun untuk mengembangkan ekosistem ekonomi syariah yang lebih komprehensif,” katanya.
Gubernur Jatim pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas penghargaan tersebut. Ia menyebut penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, pondok pesantren, lembaga keuangan syariah, hingga masyarakat Jawa Timur.
“Alhamdulillah, semua pihak terkait terus bergerak membangun ekosistem ekonomi syariah secara nyata dan lebih komprehensif,” katanya.
Di tempat terpisah, Dr KH Noor Shodiq Askandar SE (Gus Shodiq), Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang juga dosen Fakultas Ekonomi Unisma Malang, kepada DutaIndonesia.com, Rabu (20/8/2025), mengatakan, bahwa terkait pengetahuan ekonomi syariah, hampir semua masyarakat sudah paham. Hal itu sebenarnya menjadi kebanggaan kita semua, bahwa ekonomi syariah mulai berjalan di negeri ini dan mempunyai perkembangan yang baik sejak tahun 1992, di mana saat itu dimulai era ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat.
“Namun perkembangan pengetahuan itu belum diimbangi aksi riil masyarakat untuk betul-betul menerapkan ekonomi syariah dalam seluruh aspek kehidupannya. Mengapa? Itu karena pada tataran praktik mereka seringkali tidak paham, bagaimana ekonomi syariah dikembangkan. Misalnya konsep mudharabah, musyarakah, murabahah (akad dalam perbankan syariah, jual beli barang secara cicilan dengan menambah margin keuntungan bagi bank), hingga industri halal,” katanya.
Industri halal, kata dia, sebenarnya sudah berkembang dengan sangat baik tapi tidak memberi dampak signifikan terhadap perubahan perilaku konsumen. Artinya, konsumen tidak begitu melihat ada tidaknya sertifikat halal saat mengkonsumsi suatu produk. Preferensi sertifikat halal belum menjadi pertimbangan utama masyarakat. Halal itu juga belum dipahami dari ketentuan hukum, proses, dan kemudian ketika terjadi transaksi.
“Terkait ketentuan hukum, bahwa barang haram itu haram pula harganya, artinya tidak boleh mentransaksikan barang yang tidak boleh dikonsumsi. Contoh ada barang halal menjadi tidak halal karena proses. Ayam itu halal tapi karena disembelih dengan cara tidak benar, atau sembelihannya benar tapi proses matinya tidak sesuai syariat Islam, menjadi haram. Itu semua perlu pemahaman,” katanya. (fan/gas)













