PPKM Diperpanjang Lagi, Pasar Rakyat Boleh Buka dengan Prokes Ketat

oleh


YouTube player

JAKARTA | DutaIndonesia.com – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali mulai Senin 26 Juli 2021 hari ini. Sejumlah aturan diubah dalam masa perpanjangan selama seminggu ini dengan sejumlah pelonggaran di sektor bisnis skala kecil.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, ada 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.

“Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali,” kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Luhut mengatakan PPKM level 3 dan 4 dikaji berdasarkan tiga faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator ketiga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu ada beberapa pelonggaran pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus itu:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
  4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.

Luhut sebagai Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali. PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM level 4 sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM level 4 ini dilanjutkan dengan pelonggaran atau relaksasi terhadap para pelaku usaha kecil.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucap Jokowi dalam konferensi pers. (det/hud)

No More Posts Available.

No more pages to load.