Samsuddin Pembuat Konten Youtube Boleh Tukar Pasangan Suami Istri Akhirnya Dibui

oleh

 

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Akhirnya Samsudin kena batunya. Pria asal Blitar kontroversial yang mengaku sebagai gus ini menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (29/2/2024) karena ulahnya membuat konten sesat membolehkan bertukar pasangan yang menjurus ke ajaran seks bebas. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (1/3/2024).

Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin juga langsung ditahan atau dibui di ruang tahanan Mapolda Jatim.

“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Kita menerapkan pasal tersebut karena dia masuk unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tambah Kasubdit V Siber Polda Jatim Charles Tampu Bolon.

Sebelumnya, seperti diberitakan, di media sosial (medsos) heboh video boleh tukar pasangan atau istri. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, video tersebut dibuat oleh Samsudin untuk keperluan konten YouTube. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan konten tersebut. (bs)

Keterangan Foto:

Samsuddin langsung dibui di rutan Mapolda Jatim. (Foto: beritasatu.com)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.