MOJOKERTO|DutaIndonesia.com – Sebanyak 29 warung esek-esek di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kab. Mojokerto, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Rabu, 26 Januari 2022.
Tak hanya itu, petugas juga akan membongkar bangunan jika kembali kedapatan melakukan praktek prostitusi terselubung dalam warung yang menjual kopi dan mie instan ini.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan petugas usai mendapati sejumlah warung tersebut masih nekat membuka praktik prostitusi.
Setidaknya, ada 29 warung remang-remang penyedia wanita penghibur alias PSK yang disegel petugas. “Kami lakukan penyegelan pada 29 warung itu setalah mendapati mereka tetap buka dan menjajahkan PSK di malam hari saat kami menggelar patroli,” ujarnya.
Dikatakannya, penyegelan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Lantaran meresahkan masyarakat, Satpol PP juga memasang sejumlah spanduk dan dua plang permanen pelarangan praktik layanan plus-plus di kawasan tersebut.
“Plang itu di sisi batat dan timur kawasan. Sekalian biar semua pihak tahu, karena kalau praktik ini terus dibiarkan akan mencoreng nama Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Meski begitu, Eddy mengaku, para pemilik alias penyedia jasa esek-esek berkedok warung ini punya siasat untuk bisa melancarkan praktiknya secara diam-diam.
Salah satunya, dengan membuka warung pada malam hari dan tutup di siang hari. “Warung itu hanya bagian depannya saja, di dalamnya itu ada bilik-biliknya. Jadi warung itu cuma kedok saja. Dan siang hari mereka tutup malamnya baru buka dan ada ceweknya (penghibur), mungkin mengantisipasi pengawasan petugas,” katanya.
Eddy menerangkan, penyegelan tersebut berlaku hingga tiga minggu lamanya. Meski begitu, pemilik warung masih diberi kesempatan untuk membenahi citra warungnya.
Mereka bisa membuka segel dengan sejumlah ketentuan. “Untuk membuka segel, pemilik harus datang ke Kantor Satpol PP untuk menjelaskan sekaligus membuat surat pernyataan. Kalau nekat merusak segel, pemiliknya akan dikenakan pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” katanya.
Hanya saja, lebih lanjut Eddy menambahkan, jika mereka masih tetap melanggar, sejumlah sanksi tegas pun menanti. “Kalau masih saja melanggar sampai kami berikan tiga kali SP, warung akan langsung kami bongkar,” ia menegaskan.
Penyegelan tersebut merupakan peningkatan “warning” dari sebelumnya. Sebab, pada 28 Oktober 2021 petugas telah memberi tanda “dalam pengawasan” di kawasan Warung Janti.
Aparat penegak perda itu juga memasang dua plang dan sejumlah spanduk pelarangan praktik prostitusi di kawasan yang disebut Warung Janti itu. Penyegelan dilakukan petugas karena sejumlah warung tersebut masih nekat menjajahkan layanan esek-esek. (ndc/rin)