Soal “Azan Ganjar Pranowo”, Ketua KPID Jatim: Jadi Pembelajaran Masyarakat! 

oleh
Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim
Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) Immanuel Yosua menilai wajar KPI Pusat memanggil lembaga penyiaran/televisi yang menayangkan azan dengan ilustrasi video bakal calon presiden Ganjar Pranowo hendak menunaikan ibadah salat di masjid. Namun Ketua KPID Jatim mengingatkan agar KPI Pusat tidak mengambil keputusan melebihi kewenangannya terkait polemik tayangan azan yang disebut-sebut sebagai “kampanye” bagi bakal capres dari PDIP dan PPP  tersebut. 

“Kasus ini sebenarnya ranah KPI Pusat atau KPID DKI Jakarta. Bukan KPID Jatim. Namun kami mengapresiasi langkah KPI Pusat yang akan memanggil lembaga penyiaran yang menayangkan tayangan tersebut sesuai kewenangannya terhadap lembaga penyiaran. Tapi saya kira itu sifatnya klarifikasi saja sebab tayangan azan yang ada gambar Pak Ganjar itu memunculkan polemik di masyarakat. Kan rame ndik njobo iki (Kan ramai jadi pembicaraan di luar ini, Red.). Mungkin itu saja. Kami KPID Jatim mengapresiasi, tapi kami berharap tidak melebihi kewenangan saat KPI Pusat nanti mengambil keputusan. Harus hati-hati, sebab dampaknya nanti kami di daerah yang kena, sebab kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sedang terkait dengan dipanggilnya Pak Ganjar kita kembalikan kepada regulasi baik regulasi penyiaran maupun regulasi kepemiluan,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua kepada DutaIndonesia.com dan Global News di Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Secara hukum positif, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam masalah tayangan azan yang menampilkan gambar Ganjar ini sebab sifatnya hanya ilustrasi saja. Sesuai  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, tayangan azan yang dilarang adalah bila ada muatan iklan. Selain itu hingga saat ini belum ada bakal atau calon kontestan pemilu sehingga tidak bisa pula disebut sebagai kampanye/iklan kampanye. “Kan belum masuk masa kampanye. Belum ada capres, bahkan belum ada bakal capres. Pak Ganjar tampil di tayangan azan itu sebagai warga negara, seperti orang lain yang sedang dalam perjalanan lalu mendengar suara azan dan mampir untuk salat di masjid,” katanya.

Namun demikian dia mengingatkan perlunya kesadaran bersama di masyarakat sebab bisa saja calon atau bakal calon lain dalam kontestan pemilu melakukan hal serupa. Artinya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya dalam menghadapi Pemilu agar bersikap bijaksana. “Kasus semacam ini lex specialist, terkait aturan Pemilu, di mana ada Gugus Tugas yang di dalamnya ada KPU, Bawaslu, KPI, hingga Dewan Pers. Ada PKPU dan aturan turunannya. Nanti aturan itu akan dibahas di Gugus Tugas ini. Hanya secara umum, secara pribadi, saya menilai Pak Ganjar sebagai warga negara, yang gambarnya dipakai ilustrasi tayangan azan. Toh statusnya belum capres. Saya melihat bukan pelanggaran sebab bukan iklan. Aturannya azan maghrib tak boleh disisipi iklan,” katanya sambil menunjukkan aturan iklan dalam P3SPS.

Sebelumnya KPI Pusat bakal memanggil stasiun TV yang menayangkan Bakal Capres RI Ganjar Pranowo sebagai pemeran dalam video azan. “Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan,” kata Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Aliyah, dalam keteranganya, Minggu 10 September 2023.

Aliyah meminta kepada semua pihak bersabar atas ramainya perbincangan Ganjar yang masuk dalam siaran azan. Dengan menunggu hasil proses klarifikasi terkait hal tersebut. “Kami juga sudah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tersebut, tinggal nunggu respon kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran. Jadi sabar dulu ya,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tengah melakukan kajian terkait ramainya Ganjar yang masuk dalam tayangan video azan. “Dilakukan kajian,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu 9 September 2023.

Menurut Bagja, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian tersebut antara Senin, Selasa atau Rabu pekan ini. Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sejak dugaan ditemukan. “Tunggu ya Senin Selasa Rabu. Kami punya waktu 7 hari sejak ditemukan adanya dugaan,” kata Bagja.

Kasus ini mengundang polemik di masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebut, tidak ada yang salah dalam video azan di stasiun televisi yang menampilkan bakal capres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.  Junimart mempertanyakan sikap KPI yang menurutnya turut bermain politik dalam menyikapi tayangan azan tersebut.

“Tidak ada yang salah dalam tayangan itu dan tidak ada aturan juga yang dilanggar oleh Ganjar dalam hal ini, sehingga KPI jangan terlalu genit lah. Tindakan KPI sekarang justru mengesankan kalau KPI sedang ikut-ikutan berpolitik,” kata Junimart dilansir dari Antara Rabu (13/9/2023).

Menurut Junimart, tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo merupakan gambaran warga negara Indonesia pemeluk agama Islam, bukan sebagai capres. Selain itu, kata dia, Ganjar belum mendaftarkan diri sebagai capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi apa yang salah dengan itu? Kalau ini ujung-ujungnya dikait-kaitkan dengan politik, lalu KPI melakukan tindakan, artinya KPI sudah ikut-ikutan berpolitik juga, dong?” ucap politikus PDIP itu. (gas/l6)

No More Posts Available.

No more pages to load.