Surati Kapolda Jatim, Komnas PA Desak Penahanan JE

oleh

BATU | DutaIndonesia.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Polda Jatim untuk menahan JE, terduga pelaku serangan persetubuhan sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Pendiri SMA SPI itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 5 Agustus lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Menyikapi hal itu, kata Arist, Komnas PA bersama LPA seluruh Indonesia, berkirim surat ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Melalui upaya ini diharapkan Kapolda Jatim dapat menindaklanjuti agar pelaku ini bisa segera ditahan. 

Arist mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, JE mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan sama sekali. ”Artinya, ketidakhadiran JE alias Kojul memenuhi panggilan penyidik adalah bentuk pembangkangan hukum,” tegas Arist.

Atas dasar hal ini, menurut Arist, seharusnya pelaku sudah bisa dikatakan dipanggil dengan cara dijemput pakss untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, pendiri SMA SPI ini secara hukum sudah bisa ditangkap dan ditahan. “Agar ada kepastian hukum bagi korban atas derita yang ditanggung selama ini,” tegas dia.

Bagaimanapun, tegas Arist, kasus ini harus dikawal bersama sampai di meja persidangan sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi generasi penerus bangsa. Apalagi perbuatan yang diduga dilakukan JE termasuk kejahatan luar biasa.

“Saya percaya dedikasi Kapolda menegakkan hukum sebagai bentuk komitmen bersama memerangi pelaku kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya. Kami minta pelaku segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Arist. (ndc)