JAKARTA| DutaIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan objek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perkara 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan dukungan 98 advokat. Kemudian, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Sementara pemohon perkara 107/PUU-XXI/2023 adalah Rudy Hartono. Sidang bisa diikuti dalam akun resmi Youtube MK.














