Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Tulisan Hitam

oleh


JAKARTA | DutaIndonesia.com – Polri berencana mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Tulisan pada pelat nomor berubah berwarna hitam.

“Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).” demikian pernyataan Polri seperti dilihat di akun Twitter MabesPolri Senin 23 Agustus 2022.

Kepolisian juga telah menjelaskan biaya penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Aturan penerbitan pelat nomor sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mengacu pada aturan itu, penerbitan pelat nomor roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

Semua pelat nomor kendaraan pribadi, termasuk mobil dan motor, yang kini berwarna hitam tulisan putih, akan diganti menjadi putih tulisan hitam.

Regulasi penggantian itu terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.

Alasan penggantian yakni untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa. (hud)