Mantan Mensos Divonis 12 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

oleh

JAKARTA | DutaIndonesia.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya divonis hakim 12 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Juliari terbukti menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos pandemi Corona di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,”  kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusannya.

Untuk itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

Selain divonis 12 tahun, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun,” kata hakim M. Damis.


Hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya. Juliari sebelumnya politisi PDIP.


“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim seperti dikutip dari detik.com.

Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.

“Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa,” ucap hakim Damis.

Kemudian hakim juga membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.

 “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannyan,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo.


Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal, saat ini grafik korupsi meningkat.


“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya,” ucap hakim Yusuf.


Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi hukuman. Selain itu, hakim juga menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.


Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Atas vonis 12 tahun tersebut, Juliari dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan menyatakan banding atau tidak.

Perjalanan Kasus Juliari

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dari Kemensos. Pada Sabtu (5/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa KPK sedang melalukan tangkap tangan terkait kasus bansos di Kemensos ini. Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos.
“KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Pada saat itu, KPK berhasil menyita 3 unit mobil. Juliari dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.


Setelah itu,KPK telah menetapkan Juliari dkk sebagai tersangka dalam kasus ini. Firli mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.


“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Juliari Menyerahkan Diri ke KPK

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Juliari menyerahkan diri. Juliari terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB. Dia berjalan ke pintu masuk Gedung KPK dengan mengenakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.

Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.

KPK menyebut Juliari menyerahkan diri. “Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12) sekitar pukul 06.25 WIB.

Pada malamnya, KPK resmi menahan Juliari dan Adi Wahyono. Adi Wahyono juga menyerahkan diri seperti Juliari.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Juliari Dituntut 11 Tahun PenjaraPada akhirnya Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan hak untuk dipilih Juliari dicabut setelah menjalani masa pidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Juliari sempat meminta agar dibebaskan dari dakwaan. (det/wis)