JAKARTA | DutaIndonesia.com – Selain memeriksa bos travel haji, KPK juga telah memeriksa lagi eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) terkait kasus korupsi kuota haji. KPK mendalami dugaan apakah ada pertemuan dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah adanya surat keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan. Sudah banyak yang diperiksa, tapi KPK belum juga menetapkan tersangka.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sendiri menduga memang ada pertemuan terkait dengan pembagian kuota haji tersebut. KPK tengah menelusuri kebenarannya.
“Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga. Kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini. Menduga,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja atas dugaan awal, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya. Sehingga KPK mendalami terkait pertemuan-pertemuan tersebut.
“Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa?” katanya.
Sebelumnya KPK telah memeriksa lima petinggi agen travel di Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Tim penyidik KPK mengusut cara biro-biro travel itu mendapatkan kuota haji khusus.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kelima bos travel di Jatim yang telah diperiksa KPK ialah:
1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Budi menyebut tiap biro travel mendapat jumlah kuota yang berbeda-beda. Jual beli kuota haji pada sesama biro travel ini juga terjadi karena tidak adanya sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya, termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” ucap dia.
“Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” tambahnya.
Pemeriksaan para agen travel ini juga untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan demi membuat perkara korupsi kuota haji menjadi jelas.
“Benar (melacak sebaran uang), jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meski sudah tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Kalangan pengamat juga mencermati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy menyoroti adanya tambahan kuota haji yang berujung penyidikan KPK. Ia menekankan, pengelolaan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur Pasal 29 UUD 1945.
Dalam kerangka itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Prof Rudy kepada wartawan, Jumat (26/9).
“Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” sambungnya.
Ia mendasarkan pada tiga pasal dalam UU PIHU. Pertama, Pasal 8 yang mengatur kuota dasar. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang dibagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
Kedua, 9 soal kuota tambahan. Dalam Pasal 9 Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.
Kemudian, pada Pasal 9 Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.
“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujar Prof. Rudy.
Sementara, dalam Pasal 64 soal Kuota Haji Khusus menetapkan alokasi tetap sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.
Ia berpendapat, pengaturan kuota haji dalam UU No. 8/2019 merupakan wujud konstitusionalisme Indonesia, yang menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).
“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya
Sejauh ini pihak yang telah diperiksa oleh penyidik KPK di antaranya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset seperti uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. (l6/der/)










