SIDOARJO| DutaIndonesia.com – Sesama tetangga harus saling berbuat baik, tolong menolong, saling menghormati dan menghargai. Karena itu, Rasulullah Muhammad SAW memberi contoh kepada umatnya dengan berperilaku menjunjung tinggi keharmonisan antartetangga. Dengan tindakan Beliau yang selalu berbuat baik kepada tetangga. Beliau bersabda:
ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Artinya: “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).
Maka, perilaku Masriah, perempuan asal Sidoarjo yang sempat membuat heboh di media sosial karena meneror tetangga dengan menyiram air kencing hingga tinja itu sangat tidak terpuji. Apa pun alasannya. Sebab, bila ada masalah, misalnya menyangkut kepemilikan rumah, toh bisa dirembuk, dibicarakan secara baik-baik, hingga tercapai kata sepakat.
Masriah sendiri akhirnya dihukum setelah kasusnya dilaporkan dan sampai ke pengadilan. Dia divonis tindak pidana ringan melanggar perda pengelolaan sampah Sidoarjo. Namun kini dia telah dibebaskan dari penjara Lapas Kelas IIA Sidoarjo Jumat 30 Juni 2023. Hanya saja bukannya pulang untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga berbaikan dengan tetangganya, perempuan itu justru diungsikan ke Gresik. Suami, anak, hingga cucunya menjemput Masriah di lapas. Masriah bahkan sempat melambaikan tangan dari dalam mobil saat kendaraan itu mulai melaju meninggalkan lapas. Tapi ternyata dia tidak langsung pulang ke rumah.
“Informasinya, untuk sementara ini Bu Masriah dibawa pulang oleh kakak kandungnya ke daerah Bunder, Gresik,” kata Suwasih, salah satu tetangga yang rumahnya dekat dengan rumah Masriah, dikutip dari detikJatim, Minggu (2/7/2023).
Tidak semua warga Desa Jogosatru tempat Masriah tinggal tahu bahwa perempuan yang sempat meneror Wiwik, warga setempat dengan tinja dan air kencing selama 6 tahun itu telah bebas dari penjara. Saat mereka tahu, kekhawatiran bahwa teror tinja terulang lagi justru muncul.
Suwasih (58), salah satu tetangga yang rumahnya dekat dengan rumah Masriah mengaku dirinya baru tahu bahwa Jumat kemarin Masriah bebas. Begitu tahu Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya, dia mengaku sedikit lega.
“Saya masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari Lapas. Takut dia melakukan teror lagi. Warga sedikit lega, karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik. Meskipun hanya sementara,” kata Suwasih.
Sementara itu Lilik Sumroatul (43), tetangga Masriah lainnya menyatakan dirinya mengakui bahwa kekhawatiran bahwa Masriah mengulangi perbuatannya pasti ada. Tapi dia berharap Masriah berubah setelah keluar dari penjara.
“Kekhawatiran warga itu pasti ada. Semoga setelah bebas dari Lapas Masriah ada perubahan. Semoga ke depannya bisa berubah sifatnya,” kata Lilik.
Meski Masriah telah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama 1 bulan, hal itu tidak membuat masalah benar-benar tuntas. Keluarga Wiwik berencana melayangkan tuntutan secara perdata kepada keluarga Masriah dengan nominal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Nur Mas’ud menantu Wiwik yang melaporkan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi mengatakan bahwa setelah mendengar kabar Masriah bebas pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.
“Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata,” kata Nur Mas’ud dikutip dari detikJatim Sabtu (1/7/2023).
Nur Mas’ud menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu dan gugatan itu telah dilayangkan secara online di PN Sidoarjo.
“Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah,” jelas Nur Mas’ud.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan menegaskan, bukan berarti ketika Masriah dinyatakan bebas pihaknya melepaskan pengawasan. Yani menegaskan Satpol PP akan tetap mengawasi Masriah.
“Meski Masriah sudah bebas menjalani kurungan dari Lapas Sidoarjo kami tetap mengawasi. Apabila melakukan lagi dan terbukti akan dilakukan penindakan,” kata Yani.
Bila teror terhadap tetangga kembali dilakukan, Satpol PP akan kembali menjerat Masriah dengan aturan yang sama, yakni tipiring sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo 10/2013.
“Apabila mengulangi lagi akan dijerat Perda tapi sanksinya lebih berat lagi,” ujar Yani. (det/nas)