JAKARTA|DutaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atau DPO terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu karena Ricky tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa oleh petugas KPK, Ricky ternyata kabur ke Papua Nugini.
“Benar, masuk dalam DPO,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
“Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,” katanya.
Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.
Ali mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.
“Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” kata Ali.
Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Bupati Mamberamo Tengah itu.
“KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” kata Ali. (l6)