JAKARTA| DutaIndonesia.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, melalui keterangan video yang diterima wartawan, Sabtu pagi.
Ia menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Terlebih, nama Febrie ikut terseret dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Anang menambahkan, pihaknya menghormati keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya. Ia juga memastikan tugas di lingkungan Jampidsus tetap akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia dikutip dari republika.co.id.
Polri saat ini sedang mengusut skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut turut mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Beberapa kasus korupsi yang disampaikan tim gabungan kepolisian, terkait dengan kasus Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel (KS), dan batubara PLTU yang mengakibatkan terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia baru-baru ini.
Kepada wartawan, Febrie akhirnya bicara. Ia mengaku tak paham dengan perkara pokok yang sedang dalam pengusutan oleh Polri tersebut. Febrie malah balik bertanya tentang apa kaitannya antara ia dengan kasus-kasus yang sedang diusut oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Mabes Polri tersebut.
“Yang pertama soal blackout? Saya juga tidak paham ada kaitan apa saya sebagai Jampidsus dengan blackout?,” kata Febrie saat konfrensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie mengaku juga penasaran dengan kasus tersebut. “Tetapi nanti kita menunggulah prosesnya bagaimana rekan-rekan penyidik di Polri nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut dengan saya,” kata Febrie.
Menurut Febrie, beberapa kali membaca pernyataan otoritas kepolisian di sejumlah media, blackout tersebut ada kaitannya dalam masalah pengadaan batubara. Namun Febrie menyatakan semestinya Polri mengawali pengusutan kasus tersebut dengan proses audit sebelum masuk ke ranah hukum.
“Saya baca-baca, blackout itu terkait dengan pengadaan batubara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya, menurut saya ya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,” ujar Febrie.
“Audit tersebut untuk mengetahui jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembelian, sampai prosedur pengadaannya,” kata dia melanjutkan. (jok)














