TOKYO | DutaIndonesia.com – Dua orang WNI ini sungguh beruntung. Keduanya, WNI berinisial A dan I, lolos dari jerat hukum kasus narkoba di negeri Sakuran Jepang. Hal itu setelah Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas kedua WNI ini pada Selasa, 13 Juli 2021. Sebelumnya, pada 2019 lalu, dua orang itu ditangkap aparat kepolisian Jepang atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang.
Dalam proses selanjutnya, A dan I akhirnya disidang di pengadilan tingkat pertama. Keduanya divonis bersalah sehingga dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen. Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. Namun di pengadilan banding, keduanya dibebaskan setelah tim pengacara bersama tim perlindungan WNI KBRI Tokyo bekerja keras mengawal kasus itu.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan 2 WNI itu. Dia mengapresiasi kerja keras dari tim perlindungan WNI KBRI Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
“Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang.” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang. Mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambilalih kesalahan pidana dan perdata.
Untuk ke depannya, lanjut Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri. Setelah divonis benas, kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (17/7/2021).
Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter perlindungan WNI KBRI Tokyo dan sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim. Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga.
Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan. Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia.
Selama periode tahun 2019-2020, KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding. (det/wis)