Dugaan Penipuan Kerjasama Bisnis Hotel-Restoran di Amerika Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

oleh
Ibu Hanifah

 

JAKARTA| DutaIndonesia.com – Kasus dugaan “penipuan” dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis lalu, 1 Agustus 2024. Kasus dugaan penipuan itu disebutkan melibatkan seseorang bernama Ifan Sismiyanto bersama koleganya Anie Dwi Cahyani. Keduanya diduga terlibat penipuan terhadap Ibu Hanifah, isteri almarhum Ferri Mursyidan Baldan, mantan Menteri dan politisi Golkar.

Shamsi Ali, diaspora Indonesia di Amerika Serikat, yang “diseret” menjadi bagian dalam kerjasama bisnis pada perkara ini, mengatakan, bahwa dugaan penipuan ini berawal dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Ibu Hanifah, PT Mining Syahid, dan perusahaan milik Ifan, PT Wahana Karyautama Sejahtera, untuk pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri. Dari kucuran dana ini sebagian akan diinvestasikan untuk membangun hotel dan restoran halal di Amerika Serikat. Ifan, kata Shamsi Ali, menyampaikan bahwa dia telah berhasil membantu sehingga BRI telah menyetujui mengucurkan kredit sebesar Rp 2 trilyun lebih ke sebuah perusahaan bernama PT Sumber Mineral Timur Raya.

Untuk maksud pembangunan hotel dan restoran halal di Amerika Serikat, kolega lain Ifan bernama Bob Asegaf, pemilik media online halal.id, mengajak Shamsi Ali, seorang diaspora Indonesia di New York. Bob Asegaf meyakinkan Shamsi Ali untuk menjadi bagian dari proses itu. Selama ini Shamsi Ali memang sudah mengenal Bob karena selalu memuat tulisan-tulisannya di medianya.

“Untuk mendapatkan kucuran dana dari Bank Mandiri, Ifan dan Bob menyampaikan bahwa pihaknya memiliki/mengelola aset besar yang tersimpan di Bank Indonesia untuk dijadikan jaminan (garansi). Singkatnya Ifan menjanjikan bahwa proses ini mudah dan hanya dalam beberapa hari saja,” kata Shamsi Ali dalam keterangannya kepada DutaIndonesia.com, Rabu (7/8/2024.

Proses pencairan itu, kata Shamsi Ali, mengutip omongan Ifan, dengan cara deposito. Perusahaan Ibu Hanifah dijadikan fasilitator membuka rekening dan 1% dari dana yang ingin dicairkan itu dideposit. Dalam prosesnya Shamsi Ali diminta mentransfer 1% dari Rp 100 milyar yang ingin dicairkan dari Bank Mandiri. Dana itu ditransfer ke rekening Ibu Hanifah. Lalu Ifan meminta Ibu Hanifah mentransfer dana itu ke rekening koleganya a.n Anie Dwi Cahyani.

Shamsi Ali menjelaskan, menurut Ifan, uang 1 Milyar Rupiah itu telah dijadikan ongkos pengurusan pencairan dana 100 Milyar dari Bank Mandiri. “Hal ini mengejutkan karena sebuah bank meminta bayaran 1% untuk mengucurkan kredit?”katanya.

Bob dan Ifan meyakinkan Ibu Hanifah dan Shamsi Ali bahwa dana Rp 1 milyar itu akan dikembalikan pada waktunya. Dia janji 2 bulan, apakah dana Rp 100 Milyar itu cair atau tidak. Kenyataannya dana Rp 100 Milyar yang dijanjikan itu tidak kunjung cair. Sementara dana 1% atau Rp 1 Milyar juga tidak kunjung dikembalikan ke pemiliknya, Shamsi Ali.

“Kini kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” katanya. (nas)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.