Praperadilan
Kini Ferdinand harus menghadapi proses hukum. Dia juga punya hak untuk membela dirinya. Polri pun mempersilakan Ferdinand Hutahaean apabila dia ingin mengajukan praperadilan agar bisa lolos dari jerat hukum. Dia juga mengaku sebagai mualaf, juga dalam rangka agar tidak terjerat kasus hukum. Semua akan dibuktikan di pengadilan.
“Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan (mengajukan praperadilan). Memang itu silakan jalur yang ditempuh,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan mengatakan, awalnya Ferdinand Hutahaean bersedia saat diperiksa sebagai saksi terlapor. Namun, saat ingin diperiksa sebagai tersangka, Ferdinand menolak.
Namun, pengacara Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini sangat baik.
“Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan,” ucap Zakir dikutip dari detik.com.
Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinan Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.
“Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.
“(Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” katanya. (det/wis)














