Gagal Mediasi, Ahli Waris Berencana Layangkan Gugatan Buntut Polemik Lahan di Area Pantai Semilir

oleh

TUBAN|DutaIndonesia.com – Polemik sengketa lahan di area pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, hingga saat ini belum menemukan titik temu. Pasalnya, tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti – Hj Sholikah berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Meski sempat ada rencana mediasi antara Pemdes Socorejo, pihak Kecamatan Jenu dengan ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya, mediasi tersebut gagal lantaran pihak Pemdes Socorejo tidak bisa hadir di kantor kecamatan setempat, Rabu (13/7/2022).

Kuasa hukum penggugat Franky D. Waruwu dalam keterangannya mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan, jika polemik lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum pantai Semilir tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Setelah kami koordinasi dengan Sekcam, kami kasih waktu sampai hari Minggu untuk bisa berkoordinasi dengan kepala Desa Socorejo, supaya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Dan jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada koordinasi dengan baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu memulai proses laporan kepolisian dan akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN).

“Nantinya kalau tidak ada mediasi lagi akan kita lakukan gugatan, baik proses perdata, pidana maupun gugatan di pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, titik berat yang dilaporkan nantinya terkait pemanfaatan lahan milik Hj. Sholikah, kemudian dimana memasuki pekarangan lahan dan ada beberapa pasal yang sudah disandingkan ke para pihak.

“Beberapa pasal juga sudah kita sandingkan dengan para pihak, dan tinggal proses pembuatan laporannya,” tuturnya.

Franky juga bercerita terkait kronologi awalnya, sejak lahan milik kliennya dipakai untuk jalan keluar masuk wisata pantai Semilir dan ada sebagian lahan yang digunakan tempat parkir. Dengan luasan yang dicatat di desa 31.400 meter persegi dan SPPR atas nama Hj.Sholikah 32.657 meter persegi.

“Untuk jumlah lahan klien yang dipakai wisata, kami belum tahu. Tapi kurang lebih ribuan meter. Klien kami juga tidak pernah diajak rembukan soal penggunaan lahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan terkait dengan plang yang didirikan di depan Pantai Semilir yang bertuliskan lahan tersebut kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.657 meter persegi, pihaknya mendukung jika diadukan ke Pengadilan Negeri Tuban. 

“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, ada baiknya kasus tanah di Wisata Pantai Semilir untuk diselesaikan di pengadilan supaya jelas karena pihaknya telah melakukan musyawarah desa, sehingga dibangun gapura Wisata Pantai Semilir. 

“Bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut,” pungkasnya. (hud)

No More Posts Available.

No more pages to load.