Haji Kok Subsidi?

oleh
Haji Zainal Abidin SE, Dirut Atria Tour & Travel.

Oleh H. Zainal Abidin SE (Dirut Atria Tour & Travel)

PENYAJIAN berita tentang BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) seringkali salah. BIPIH adalah biaya yang ditanggung oleh jamaah di mana tahun ini besarannya mencapai Rp 49,8 juta. Khusus untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan. Sebelumnya BIPIH sebesar Rp 39,8 juta pada 2022.

Sementara BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Yakni biaya keseluruhan/atau biaya sesungguhnya dalam penyelenggaraan haji di mana per jamaah untuk tahun ini mencapai Rp 90,05 juta.

Masyarakat sering salah memahami antara BPIH dan BIPIH. Begitu pula pemberitaan media sehingga kesannya BIPIH dinyatakan naik hampir 2 x lipat.

Padahal BIPIH haji tahun ini tidak ada kenaikan yang signifikan. Bedanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.

Nah, jika sukses penyelenggaraan haji tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap jamaah haji reguler asal Indonesia sudah dipandang sangat baik, maka untuk tahun ini dan tahun yang akan datang  jangan berkurang komponen produksinya agar pelayanan yang sudah sesuai dengan capaian pelayanan excellence tidak menurun.

Sesungguhnya BIPIH itu tidak naik. Tapi subsidinya yang turun atau berkurang. Sehingga kesannya BIPIH naik. Dan ini menyentuh rasa emosional jamaah calon haji, yang seharusnya  dipahami secara logika (sehingga logis). Maka BIPIH-nya yang disampaikan, bukan subsidinya. Dan jamaah cukup melihat di virtual accountnya masing-masing,  berapa nilai manfaat (NM) yang mereka terima dari setoran awal saat daftar haji sebesar Rp 25 juta. Semakin lama dana setoran awal ini di rekening BPKH, semakin banyak nilai manfaat yang didapat jamaah tersebut.

Yang  perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah tentang dasar penetapan skema distribusi subsidi yang sumbernya dari nilai manfaat (NM) hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan haji).

Dan sudah tepatkah distribusi nilai manfaat komulatif (berdasar dana yang dihimpun dari 5 jutaan  jemaah calon haji waiting list) tapi selama ini  lebih dikonsentrasikan untuk 200.000-an jemaah calon haji yang akan berangkat di tahun berjalan?

Jika demikian, maka nasib jamaah yang akan datang berpotensi tidak mendapat nilai manfaat yang sama dengan jamaah yang berangkat di tahun sebelumnya. Terbukti tahun ini dan tahun lalu sudah terjadi ketimpangan yang sangat ekstrem.

Aspek Hukum

Sebenarnya siapa yang berkewajiban merancang skema distribusi nilai manfaat (NM) dana haji tersebut? Tentu BPKH. 

Sedangkan Kemenag sebagai penyelenggara hanya menyusun BIPIH.

Siapa yang berhak menerima nilai manfaat (NM) tersebut? Tentunya jamaah calon haji yang akan berangkat tahun berjalan dan jamaah calon haji daftar tunggu alias waiting list.

Lalu pertanyaannya apakah sudah tepat skema pendistribusian NM sebagai dasar penetapan subsidi yang selama ini dilakukan?

Jika sudah tepat mengapa timbul kepincangan yang sangat ekstrem?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengutip data BPKH, pernah menyatakan bahwa besaran nilai manfaat untuk subsidi biaya haji dari 2010 hingga 2022 telah naik signifikan. Bahkan, pada musim haji 2018 dan 2019, sebelum pandemi Covid-19, porsi subsidi mencapai 49 persen. Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak.

Dia mengatakan, nilai manfaat hasil investasi dana haji adalah hak semua jamaah. Saat ini ada lebih dari lima juta jamaah yang berada di daftar antrean (waiting list). Setiap tahun mereka mendapatkan laporan hasil investasi yang dimasukkan virtual account masing-masing. Setiap calon jamaah haji bisa memantau laporan virtual account melalui aplikasi BPKH VA.

Hilman menyatakan, jika penggunaannya tidak proporsional, diperkirakan nilai manfaat dana haji habis pada 2027. Akibatnya, pada musim haji 2028 dan seterusnya, jamaah akan menanggung 100 persen biaya haji. Padahal, mereka berhak dapat nilai manfaat juga. Sebab, uang setoran awal sudah mengendap lama di BPKH.

Maka, inilah yang harus dirumuskan berdasarkan asas hukum yang berkeadilan yang didasarkan ketentuan syariat Islam seperti syarat Isthito’ah bahwa wajib haji adalah mampu. Baik kesehatan psikologis dan fisik maupun biaya untuk berhaji dan keluarga yang ditinggalkannya.

Sehingga jamaah calon haji akan menerima dengan ikhlas dan ridho, karena skema distribusi NM dimaksud terdistribusi secara proporsional dan adil.

Yang menerima NM lebih dari BIPIH, tentu tetap haknya jemaah yang bersangkutan.

Sedang yang mendapat NM kurang dari ketentuan BIPIH, tentu harus menambah.

Jika tidak sanggup menambah, maka berhajinya ditunda. Yang jelas ini sah- sah saja terkait syarat istitho’ah tadi.

Jadi tidak pantaslah jika jemaah digiring pada polemik beribadah haji bersubsidi. Ya ini  akibat dari penyampaian BIPIH yang tidak proporsional tersebut. 

BIPIH tahun haji 2023 sudah diputuskan oleh DPR Komisi VIII dan Kemenag. Tinggal menunggu keputusan presiden sebagai penetapan resmi.

Tapi masih berfokus pada skema distribusi NM yang dikemas dalam wujud subsidi. Pertanyaannya haji kok disubsidi, ya? Bukannya syaratnya Istitho’ah? Lalu siapa yang mendapatkan insentif misalnya berupa apresiasi? (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.