JOMBANG| Duta Indonesia.com – Hasil voting sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah. Yakni, dari semula pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi dipilih oleh penunjukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pantauan hasil penghitungan voting yang dilakukan pada Minggu (30/6/2026) dini hari tadi di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, peserta muktamar yang memilih pemilihan secara langsung berjumlah 150, sedangkan yang memilih ditunjuk oleh AHWA berjumlah 401, tidak sah 1. Jumlah total 552.
Hasil voting ini kemudian akan menjadi landasan pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh mengatakan, jumlah suara telah sesuai sebanyak 552 peserta dengan 1 suara tidak sah.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melalui KH Amin Said Husni sebelumnya meminta agar semua pihak bisa menghormati hasil voting tersebut.
Menurut dia, mekanisme voting adalah cara mencapai kesepakatan apabila musyawarah dan mufakat mengalami jalan buntu. “Tapi ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” katanya Sabtu (29/8/2026).
“Bahkan di dalam lembaga perwakilan kita, di DPR, MPR, itu kan juga sudah biasa kita melakukan voting. Bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang baru,” kata Amin.
Sebelumnya, Sidang Pleno III sempat gaduh lantaran KH Zulfa Mustofa membawa kesepakatan lima kandidat yang mendorong mekanisme AHWA. Hal itu karena Zulfa dinilai tidak tepat dan tidak menempatkan diri sesuai konteks forum. Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai langkah tersebut justru memicu kegaduhan di tengah persidangan.
Pernyataan Zulfa disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Ia menyampaikan sikap bersama empat calon ketua umum lainnya yang disebut sepakat mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.
Empat calon yang disebut dalam kesepakatan tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Zulfa menyebut kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi di antara para calon ketua umum. Ia juga mengajak kandidat lainnya untuk mengikuti sikap tersebut.
Pernyataan itu kemudian membuat suasana Sidang Pleno III memanas. Sejumlah peserta menyampaikan interupsi hingga forum berlangsung riuh.
Masmuni menilai dinamika semacam itu seharusnya tidak menggeser substansi agenda persidangan. Menurutnya, setiap peserta maupun kandidat harus memahami posisi dan tahapan forum agar pembahasan tidak berkembang menjadi polemik baru.
Di tengah situasi tersebut, pimpinan sidang menegaskan mekanisme pengambilan keputusan tetap mengutamakan musyawarah mufakat.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III Mohammad Nuh mengatakan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akan menempuh mekanisme voting.
Ia meminta para muktamirin tidak khawatir apabila musyawarah tidak menemukan titik temu. Mekanisme pemungutan suara telah disiapkan sebagai jalan keluar apabila forum gagal mencapai mufakat.
Dengan dinamika tersebut, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kembali menjadi sorotan. Di satu sisi muncul dorongan AHWA dari sejumlah kandidat, sementara di sisi lain forum tetap harus berjalan sesuai agenda dan mekanisme persidangan Muktamar ke-35 NU. (jok/kcm/BB)










