Jadwal Pemilu 2024 Diubah Jadi 14 Februari, Apa karena Valentine dan 212?

oleh

JAKARTA|DutaIndonesia.com – Jadwal Pemilu 2024 berubah. Semula KPU disebut telah mengumumkan Pemilu digelar 21 Februari 2024, tapi dalam rapat Komisi II bersama Mendagri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022), terungkal Pemilu diadakan pada 14 Februari 2024.

Perubahan jadwal Pemilu itu pun ditanyakan oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan mengapa pemilu diselenggarakan pada 14 Februari. 

Sebab ada guyonan, Apa karena tanggal 14 Februari merupakan Valentine Day? Sementara tanggal 21 Februari identik dengan 212 yang menjadi momen bersejarah gerakan umat Islam beberapa tahun lalu.

“Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan,” kata Mardani dalam rapat Komisi II bersama Mendagri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Mardani lalu berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine. Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

“Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212, apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu,” ujarnya.

“Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih,” lanjut Mardani.

Ramadhan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberi penjelasan alasan pemilihan jadwal pemilu 14 Februari 2024.  KPU sebelumnya mengusulkan jadwal pemilu pada 21 Februari 2024. Di satu sisi, KPU memiliki tiga alternatif tanggal yang diusulkan, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret.

“14 Februari kan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi itu sudah mengusulkan tanggal 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret,” kata Ketua KPU Ilham Saputra, usai rapat dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari detik.com.

Kemudian, kata Ilham, setelah dikaji kembali, muncul keputusan akhir bahwa KPU mengusulkan 14 Februari 2024. Ilham mengatakan hal itu bertujuan meminimalkan agar rekapitulasi tidak terjadi saat Ramadhan.

“Nah kemudian kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang Ramadhan jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum Ramadhan atau kemudian di masa Ramadhan pun sudah di akhir-akhir, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kabupaten kota di masa Ramadhan,” kata Ilham.

Apakah batal karena tanggal pemilu 2024 bertepatan dengan angka 212? “Saya no comment soal itu,” ujarnya. (det/wis)

Ilustrasi Foto: Perludem

No More Posts Available.

No more pages to load.