JAKARTA | DutaIndonesia.com – Aparat keamanan Makkah kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan haji. Mereka kedapatan memasang iklan di media sosial yang menawarkan layanan haji palsu. Dengan demikian total sudah 12 WNI dalam kasus yang sama dalam musim haji tahun ini setelah sebelumnya 10 orang WNI ditangkap di Arab Saudi.
Kabar penangkapan dua WNI di Makkah diberitakan kantor berita Saudi, SPA, dalam laporan terbarunya, Minggu (10/5/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kartu haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan. Dua WNI ini telah ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Keamanan Publik Arab Saudi mendesak semua orang mematuhi peraturan dan instruksi haji dan melaporkan pelanggaran yang terjadi dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di wilayah Kerajaan lainnya.
Diketahui, Arab Saudi tengah gencar melakukan operasi haji ilegal selama musim haji 1447 H/2026 H. Otoritas keamanan setempat menangkap orang-orang yang mempromosikan haji palsu, mencoba haji ilegal, dan tindak pelanggaran aturan haji lainnya.
Penangkapan WNI di Makkah atas dugaan penipuan haji bukan kali pertamanya pada musim ini. Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan 10 WNI dalam seminggu terakhir.
“Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi,” kata KJRI Jeddah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Para WNI itu diduga melakukan promosi dan jual beli haji ilegal serta penyediaan hewan kurban atau dam. Pada 30 April 2026, aparat keamanan setempat melakukan operasi penyamaran untuk mengamankan tiga WNI menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Sejumlah barang bukti berupa mesin printer, alat laminating, kartu identitas, dan sertifikat kurban diamankan.
Arab Saudi menerapkan hukuman dan denda besar bagi pelanggar aturan haji. Mencoba melakukan haji dengan semua jenis visa kunjungan, selain visa haji, akan didenda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta). Ekspatriat yang melanggar persyaratan haji juga akan terancam deportasi dan larangan masuk Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara itu, mereka yang memfasilitasi haji ilegal akan menghadapi denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta). (det/wis)











